Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan
statistik di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS melakuukan fungsi
Koordinasi, Integrasi, Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS
harus dapat menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan statistik dan menyediakan
layanan konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik.
Bahkan, khusus untuk instansi pemerintah, BPS dapat memberikan rekomendasi
kegiatan statistik.
Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya,
statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar,
sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya terbuka untuk umum,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka, tetapi setiap
orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya.
Sebagai koordinator kegiatan statistik,
BPS menyediakan informasi metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi
Rujukan Statistik (SIRuSa). Informasi tersebut dalam diakses oleh siapapun,
kapanpun, dan dimanapun karena dibangun dengan berbasiskan web. Akan tetapi,
untuk meningkatkan akses informasi metadata, juga disediakan ringkasan metadata
dalam bentuk publikasi tercetak maupun elektronik yang dapat digunakan secara
stand-alone atau tidak harus terhubung dengan internet.
Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, seluruh satuan kerja BPS di seluruh Indonesia melakukan
pengumpulan metadata sektoral/khusus ke OPD dan juga perusahaan yang sudah
menyelenggarakan kegiatan statistik baik dalam bentuk sensus, survei, maupun kompilasi
produk administrasi. Pengumpulan metadata sektoral/khusus tahun ini
dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2018. Untuk Kabupaten Sambas,
pendataan metadata sektoral/khusus dilakukan dengan mendatangi OPD ataupun
perusahaan yang telah melakukan kegiatan statistik, seperti Bappeda, Dinas
Kesehatan, dan OPD lainnya. Penanggung jawab kegiatan adalah Seksi Integrasi
Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Kabupaten Sambas.