Pembangunan desa
harus menjadi prioritas dalam pembagunan nasional karena sangat terkait dengan
upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan
pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desa
mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
2015-2019. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa. Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan
daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah
(spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi
tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat
terkecil (small areas) merupakan
bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi
pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah
tertentu.
Data hasil
pendataan Potensi Desa (Podes) hingga saat ini merupakan satu-satunya sumber
data tematik berbasis wilayah yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki
oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh
Indonesia. Data Podes dapat digunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan
dengan berbagai manfaat, seperti identifikasi wilayah perkotaan-perdesaan,
pesisir-non pesisir, tertinggal-non tertinggal, dan sebagainya. Podes tahun 2018
ini merupakan Podes ke-13 yang dilaksanakan oleh BPS. Podes dilakukan 2
tahun sebelum pelaksanaan sensus juga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
sensus. Tujuan pendataan Podes 2018 ini antara lain untuk menyediakan data
tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang
meliputi kondisi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah; sumber data
pemutakhiran peta wilayah kerja statistik dan Master File Desa (MFD), menyediakan data bagi penghitungan
indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa, dan sebagainya.
Bertempat di
Hotel Borneo dan Hotel Grand Mahkota Pontianak, BPS Provinsi Kalimantan Barat
mengadakan pelatihan petugas lapangan Pendataan Potensi Desa 2018. Pelatihan
dilaksanakan dalam dua gelombang. BPS Kabupaten Sambas ikut dalam pelatihan
gelombang ke-2, mulai dari tanggal 22 April sampai 26 April 2018. Jumlah
petugas dari Kabupaten Sambas sebanyak 49 petugas (32 petugas pencacah dan 17
petugas pengawas). Petugas-petugas tersebut akan turun ke setiap desa di
Kabupaten Sambas untuk melakukan pendataan. Pelaksanaan pendataan akan dimulai
pada tanggal 2-31 Mei 2018. Mengingat kebutuhan terhadap data dan informasi
kewilayahan yang semakin beragam dan mendesak, diharapkan pendataan Podes 2018
ini benar-benar menghasilkan data yang berkualitas. Karena itu, dibutuhkan
kerjasama yang baik dari aparat desa, kecamatan, dan kabupaten di Kabupaten
Sambas dengan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas.