Pelatihan PST : Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas

Kabupaten Sambas Dalam Angka tahun 2025 telah Rilis! Silahkan akses publikasinya dengan klik disini

Kepada seluruh Pengguna Data BPS, silahkan kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sambas untuk Layanan Permintaan Data, Konsultasi Statistik, atau Tanya Jawab terkait Data-data BPS. Pengguna Data BPS juga dapat melakukan permintaan data online melalui s.bps.go.id/PSTBPS6101 atau hubungi kami melalui WhatsApp +62 811-5613-111

Layanan pengaduan BPS Kabupaten Sambas dapat diakses melalui s.bps.go.id/Pengaduan6101 dan pengaduan Lapor melalui www.lapor.go.id

Pelatihan PST : Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Pelatihan PST : Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

10 Juli 2018 | Kegiatan Statistik


Pelayanan publik saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan merupakan agenda prioritas dari kabinet kerja seperti tertuang dalam agenda Nawa Cita Nomor 2, yaitu “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” Kewajiban layanan publik diatur dalam berbagai peraturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pambangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dai Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang memberikan layanan kepada masyarakat umum terutama kepada pengguna data melalui beberapa jenis layanan, antara lain perpustakaan, konsultasi statistik, dan rekomendasi statistik. Pengelolaan PST di BPS Pusat menjadi tanggung jawab Direktorat Diseminasi Statistik sedangkan PST di BPS Provinsi merupakan tanggung jawab Biang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, untuk tingat kabupaten/kota, PST dikelola oleh seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS). Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan evaluasi terhadap unit yang melaksanakan pelayanan informasi publik. Pelaksanaan evaluasi kinerja juga ditujukan untuk memberikan apresiasi terhadap unit pelayanan yang mempunyai peringkat tertinggi atau telah melaksanakan pelayanan peima, yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan, dan akuntabel.

Pada tahun 2018 ini BPS mengadakan pelatihan PST di seluruh provinsi di Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pelayanan publik di BPS, khususnya PST. Peserta pelatihan merupakan kepala seksi/penanggungjawab/staf dari seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) tiap-tiap kabupaten dan kota. Untuk provinsi Kalimantan Barat, pelatihan diadakan di Hotel Grand Mahkota, Pontianak mulai tanggal 10-13 Juli 2018.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SambasJl. Pembangunan

Sambas

Kalimantan BaratTelp (0562) 392817

Faks (0562) 392817

Mailbox : bps6101@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik