22 Mei 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam negara demokrasi pelibatan
masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah
harus menyediakan ruang bagi masyarakat menjadi subyek pembangunan melalui
partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan. Pelibatan masyarakat memiliki
berbagai manfaat seperti sebagai bentuk transparansi, menyosialisasikan kerja
pemerintah, serta meminimalisir potensi kekeliruan dalam penyusunan sebuah
kebijakan. Masyarakat dengan pengetahuan tentang kondisi lingkungannya dapat
memberikan nilai tembah pada rancangan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah. Pendataan
awal Regsosek tahun 2022 bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh
penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Finalisasi pada hasil pendataan awal
tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik
(FKP). Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan
pengetahuan masyarakat, untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan
musyawarah mufakat.
Kegiatan FKP diselenggarakan di
seluruh wilayah Indonesia. FKP dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan. Dalam
penyelenggaraannya, 1 desa minimal melakukan 1 kali FKP, 1 kali kegiatan FKP
dihadiri oleh maksimal 12 Satuan Lingkungan Setempat (SLS)/Sub-SLS. FKP
dilaksanakan di kantor desa /kelurahan atau jika tidak memungkinkan, FKP
dilaksanakan di fasilitas umum yang layak dan mampu menampung peserta. Peserta
pelaksanaan kegiatan FKP yaitu terdiri dari Ketua SLS/Perwakilan, Fasilitator,
Asisten Fasilitator, Administrator, dan Tokoh Masyarakat. Ketua SLS berperan
sebagai peserta yang akan melakukan validasi silang antara hasil pengolahan
Regsosek dengan pengetahuan masyarakat. Fasilitator adalah orang yang memandu
jalannya kegiatan FKP, yaitu Kepala Desa atau aparat desa. Asisten Fasilitator
bertugas untuk menjelaskan cara pengisian di dokumen FKP yang dibagika kepada
ketua SLS, terdiri dari dua orang yaitu pegawai organik BPS Kabupaten Sambas
dan mitra BPS Kabupaten Sambas. Administrator berperan untuk mengentri hasil
kegiatan FKP, dilaksanakan oleh pegawai BPS Sambas atau mitra BPS Kabupaten
Sambas.
Terdapat beberapa tahapan
pelaksanaan kegiatan FKP yaitu Tahap Pra FKP (Perancangan dan Persiapan), Tahap
FKP (Pelaksanaan FKP), dan Tahap Pasca FKP (Entri Hasil FKP). Pada Tahap Pra
FKP, BPS Kabupaten Sambas melaksanakan pelatihan petugas yang dilaksanakan pada
tanggal 11-12 April 2023 di Hotel Pantura Jaya Sambas. Selain itu, BPS
Kabupaten Sambas juga melaksanakan rapat koordinasi dengan Fasilitator. Tahap
selanjutnya yaitu pelaksanaan FKP yang dilaksanakan pada tanggal 2-21 Mei 2023
di masing-masing kantor desa. Selanjutnya yaitu tahap Entri Hasil FKP dilakukan
sejalan dengan pelaksanaan FKP. Jumlah FKP yang dilaksanakan di Kabupaten
Sambas yaitu 326 FKP dengan jumlah tim sebanyak 38 tim.
Berita Terkait
WAJAH BARU BPS KABUPATEN SAMBAS
Leaflet Data Strategis Kabupaten Sambas, 2016
Pelatihan Petugas Lapangan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Maret 2023 Kabupaten Sambas
Sosialisasi Statistik Sektoral Perangkat Daerah Kabupaten Sambas
Pembinaan Statistik Sektoral 2024 BPS KABUPATEN SAMBAS
Pelatihan Petugas Lapangan PL-KUMKM23 Kabupaten Sambas
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SambasJl. Pembangunan
Sambas
Kalimantan BaratTelp (0562) 392817
Faks (0562) 392817
Mailbox : bps6101@bps.go.id
Tentang Kami