Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 di Kabupaten Sambas - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas

Telah terbit, Kabupaten Sambas Dalam Angka 2023 dapat diunduh disini                  Kepada seluruh Pengguna Data BPS, silahkan isi Formulir berikut bagi yang ingin melakukan Permintaan Data, Konsultasi Statistik, atau Tanya Jawab terkait Data-data BPS.                         Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sambas dibuka kembali, bagi pengunjung yang ingin melakukan kunjungan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pengguna Data BPS juga dapat melakukan permintaan data melalui email : bps6101@bps.go.id atau hubungi (0562) 392817.    

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 di Kabupaten Sambas

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 di Kabupaten Sambas

22 Mei 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam negara demokrasi pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah harus menyediakan ruang bagi masyarakat menjadi subyek pembangunan melalui partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan. Pelibatan masyarakat memiliki berbagai manfaat seperti sebagai bentuk transparansi, menyosialisasikan kerja pemerintah, serta meminimalisir potensi kekeliruan dalam penyusunan sebuah kebijakan. Masyarakat dengan pengetahuan tentang kondisi lingkungannya dapat memberikan nilai tembah pada rancangan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah. Pendataan awal Regsosek tahun 2022 bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Finalisasi pada hasil pendataan awal tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat, untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

Kegiatan FKP diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. FKP dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan. Dalam penyelenggaraannya, 1 desa minimal melakukan 1 kali FKP, 1 kali kegiatan FKP dihadiri oleh maksimal 12 Satuan Lingkungan Setempat (SLS)/Sub-SLS. FKP dilaksanakan di kantor desa /kelurahan atau jika tidak memungkinkan, FKP dilaksanakan di fasilitas umum yang layak dan mampu menampung peserta. Peserta pelaksanaan kegiatan FKP yaitu terdiri dari Ketua SLS/Perwakilan, Fasilitator, Asisten Fasilitator, Administrator, dan Tokoh Masyarakat. Ketua SLS berperan sebagai peserta yang akan melakukan validasi silang antara hasil pengolahan Regsosek dengan pengetahuan masyarakat. Fasilitator adalah orang yang memandu jalannya kegiatan FKP, yaitu Kepala Desa atau aparat desa. Asisten Fasilitator bertugas untuk menjelaskan cara pengisian di dokumen FKP yang dibagika kepada ketua SLS, terdiri dari dua orang yaitu pegawai organik BPS Kabupaten Sambas dan mitra BPS Kabupaten Sambas. Administrator berperan untuk mengentri hasil kegiatan FKP, dilaksanakan oleh pegawai BPS Sambas atau mitra BPS Kabupaten Sambas.

Terdapat beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan FKP yaitu Tahap Pra FKP (Perancangan dan Persiapan), Tahap FKP (Pelaksanaan FKP), dan Tahap Pasca FKP (Entri Hasil FKP). Pada Tahap Pra FKP, BPS Kabupaten Sambas melaksanakan pelatihan petugas yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 April 2023 di Hotel Pantura Jaya Sambas. Selain itu, BPS Kabupaten Sambas juga melaksanakan rapat koordinasi dengan Fasilitator. Tahap selanjutnya yaitu pelaksanaan FKP yang dilaksanakan pada tanggal 2-21 Mei 2023 di masing-masing kantor desa. Selanjutnya yaitu tahap Entri Hasil FKP dilakukan sejalan dengan pelaksanaan FKP. Jumlah FKP yang dilaksanakan di Kabupaten Sambas yaitu 326 FKP dengan jumlah tim sebanyak 38 tim.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SambasJl. Pembangunan

Sambas

Kalimantan BaratTelp (0562) 392817

Faks (0562) 392817

Mailbox : bps6101@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik