Pendataan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral/Khusus 2018 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas

Telah terbit, Kabupaten Sambas Dalam Angka 2023 dapat diunduh disini                  Kepada seluruh Pengguna Data BPS, silahkan isi Formulir berikut bagi yang ingin melakukan Permintaan Data, Konsultasi Statistik, atau Tanya Jawab terkait Data-data BPS.                         Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sambas dibuka kembali, bagi pengunjung yang ingin melakukan kunjungan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pengguna Data BPS juga dapat melakukan permintaan data melalui email : bps6101@bps.go.id atau hubungi (0562) 392817.    

Pendataan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral/Khusus 2018

Pendataan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral/Khusus 2018

27 Maret 2018 | Kegiatan Statistik


     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan statistik di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS melakuukan fungsi Koordinasi, Integrasi, Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS harus dapat menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan statistik dan menyediakan layanan konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik. Bahkan, khusus untuk instansi pemerintah, BPS dapat memberikan rekomendasi kegiatan statistik.

     Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka, tetapi setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya.     

      Sebagai koordinator kegiatan statistik, BPS menyediakan informasi metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). Informasi tersebut dalam diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun karena dibangun dengan berbasiskan web. Akan tetapi, untuk meningkatkan akses informasi metadata, juga disediakan ringkasan metadata dalam bentuk publikasi tercetak maupun elektronik yang dapat digunakan secara stand-alone atau tidak harus terhubung dengan internet.

     Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seluruh satuan kerja BPS di seluruh Indonesia melakukan pengumpulan metadata sektoral/khusus ke OPD dan juga perusahaan yang sudah menyelenggarakan kegiatan statistik baik dalam bentuk sensus, survei, maupun kompilasi produk administrasi. Pengumpulan metadata sektoral/khusus tahun ini dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2018. Untuk Kabupaten Sambas, pendataan metadata sektoral/khusus dilakukan dengan mendatangi OPD ataupun perusahaan yang telah melakukan kegiatan statistik, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya. Penanggung jawab kegiatan adalah Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Kabupaten Sambas.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SambasJl. Pembangunan

Sambas

Kalimantan BaratTelp (0562) 392817

Faks (0562) 392817

Mailbox : bps6101@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik